Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkiraan Jadwal dan Besaran THR PNS 2022

Kompas.com - 09/04/2022, 20:40 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Jadwal dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang belum diputuskan oleh pemerintah.

Akan tetapi, aturan mengenai THR PNS yang berlaku pada tahun 2021 bisa menjadi acuan untuk memperkirakan jadwal dan besaran THR PNS 2022.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Pasal 11 dalam regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, namun bisa juga diberikan setelah tanggal Hari Raya.

Ketentuan THR PNS 2022

Jika besaran THR PNS 2022 tetap sama sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR PNS 2022 yang akan dibayarkan dapat terdiri atas:

Baca juga: Besaran Gaji Pokok Kepala Desa yang Akan Dibayar Setiap Bulan

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Sementara itu, pasal 10 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa beberapa jenis tunjangan tidak termasuk dalam THR, yakni:

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain

- Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain

- Insentif kinerja

- Insentif kerja

- Tunjangan pengelolaan arsip statis

- Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis

- Tunjangan pengamanan

- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com