KOMPAS.com - Jadwal dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang belum diputuskan oleh pemerintah.
Akan tetapi, aturan mengenai THR PNS yang berlaku pada tahun 2021 bisa menjadi acuan untuk memperkirakan jadwal dan besaran THR PNS 2022.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Pasal 11 dalam regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, namun bisa juga diberikan setelah tanggal Hari Raya.
Jika besaran THR PNS 2022 tetap sama sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR PNS 2022 yang akan dibayarkan dapat terdiri atas:
Baca juga: Besaran Gaji Pokok Kepala Desa yang Akan Dibayar Setiap Bulan
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sementara itu, pasal 10 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa beberapa jenis tunjangan tidak termasuk dalam THR, yakni:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain
- Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
- Insentif kinerja
- Insentif kerja
- Tunjangan pengelolaan arsip statis
- Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
- Tambahan penghasilan bagi guru PNS
- Insentif khusus
- Tunjangan khusus
- Tunjangan pengabdian
- Tunjangan operasi pengamanan
- Tunjangan selisih penghasilan
- Tunjangan penghidupan luar negeri
- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
- Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Baca juga: Besaran Gaji TNI AD serta Tunjangannya per Bulan
Jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Besaran Gaji Pokok Polisi Sesuai Pangkatnya
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Akan tetapi, jika keduanya bekerja sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.
Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Baca juga: Gaji Wasit Liga 1 Indonesia Tembus Rp 10 Juta per Pertandingan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan bahwa besaran tunjangan umum yakni:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)
Sumber: KOMPAS.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.