Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Belum Vaksinasi Booster Masih Boleh Mudik Lebaran, Asalkan…

Kompas.com - 26/03/2022, 07:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Tidak seperti tahun lalu, di tahun ini Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/3/2022).

Namun, hal itu berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksinasi booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerapan vaksinasi booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 adalah untuk melindungi masyarakat, terutama bagi kelompok lanjut usia atau lansia.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran bagi Warga yang Belum Vaksinasi Booster

“Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi, dalam konferensi pers Rabu (23/3/2022).

Kendati demikian, bukan berarti warga yang belum divaksinasi booster tidak boleh sama sekali mudik lebaran. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran namun belum menerima vaksinasi booster.

Masyarakat mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster Covid-19 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/2/2022). Vaksinasi booster berlangsung pada 19 Januari hingga 5 Februari 2022, dan setiap harinya disediakan sebanyak 500 dosis.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Masyarakat mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster Covid-19 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/2/2022). Vaksinasi booster berlangsung pada 19 Januari hingga 5 Februari 2022, dan setiap harinya disediakan sebanyak 500 dosis.

Syarat mudik bagi yang belum divaksin booster

Menkes Budi mengatakan, masyarakat yang belum menerima vaksinasi booster tetap diizinkan mudik namun dengan sejumlah syarat, yakni melampirkan hasil negatif Covid-19.

Secara rinci, berikut adalah syarat mudik bagi yang belum divaksin booster:

  1. Pemudik yang belum booster tetapi sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes antigen
  2. Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Kedua syarat ini tidak berlaku bagi pemudik yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dan booster.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Epidemiolog: Prosesnya Harus Dipermudah dan Dipercepat

Pemerintah siapkan posko vaksinasi booster

Untuk memudahkan masyarakat dalam perjalanan mudik Lebaran, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi booster.

Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama maupun kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.

“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum. Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).

One Way saat mudik lebaranKOMPAS.COM One Way saat mudik lebaran

Aturan teknis mudik Lebaran segera diterbitkan

Terkait aturan resmi mengenai teknis pelaksanaan mudik Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rencananya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Ia mengatakan, SE tersebut nantinya sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri agar berjalan dengan lancar dan aman dari penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kemenhub Prediksi 80 Juta Warga Mudik Lebaran Tahun Ini

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, Adita menuturkan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.

“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenhub (23/3/2022).

Diperkirakan akan ada 80 juta orang yang melakukan mudik lebaran 2022. Angka itu didapat dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub.

“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR,” papar Adita.

(Sumber:Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com