Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran dengan Syarat Sudah Vaksinasi Booster

Kompas.com - 26/03/2022, 06:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 2022. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/3/2022).

Namun, Jokowi menyebut, masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran adalah yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga atau booster.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, alasan pemerintah mewajibkan syarat vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan mudik adalah untuk melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lanjut usia.

Baca juga: Alasan di Balik Vaksinasi Booster Jadi Syarat Wajib Mudik Tahun Ini

Menurutnya, lansia adalah kelompok paling rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran lantaran bertemu dengan banyak kerabat.

“Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi, dalam konferensi pers Rabu (23/3/2022).

Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun ini. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun ini. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Syarat mudik lebaran bagi yang belum divaksin booster

Budi menjelaskan, pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 baik itu PCR atau pun antigen. Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Sedangkan bagi kelompok pemudik yang belum mendapatkan vaksinasi booster atau bahkan belum mendapatkan dua dosis vaksin primer, diberlakukan syarat yang lebih ketat yakni melampirkan hasil tes negatif Covid-19, PCR atau antigen.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata jelasnya.

Baca juga: Menkes: Pemudik yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Sementara pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, disyaratkan untuk melampirkan hasil tes PCR negatif Covid-19.

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi.

"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujar Budi.

Kegiatan vaksinasi booster yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Bali.Satgas Covid-19 Buleleng Kegiatan vaksinasi booster yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Bali.

80 juta orang diprediksi mudik lebaran tahun ini

Di sisi lain, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub), memprediksi akan ada 80 juta orang yang melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2022.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. Ia mengatakan, jumlah tersebut didapat jika syarat perjalanan dalam negeri berupa vaksinasi Covid-19 dan tanpa tes antigen atau PCR.

Baca juga: Ramadhan dan Lebaran Tahun Ini, Bisa Tarawih Berjemaah di Masjid dan Mudik

"Survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang," ujar Adita dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com