2. Masih bekerja/tidak bekerja, terkena PHK, atau baru lulus kuliah.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal atau aktif sekolah/aktif kuliah.
4. Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti subsidi gaji, bantuan yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial, atau BLT UMKM.
5. Bukan anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa.
6. Peserta yang diterima maksimal 2 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Mau Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24? Ini Rahasianya
Masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini terlebih dahulu harus melakukan proses pendaftaran.
Caranya bagaimana? Berikut paduannya mengutip sosial media Instagram resmi Prakerja:
1. Kunjungi website resmki prakerja.go.id
2. Buat akun
3. Masukkan email yang ingin didaftarkan
4. Unggah KTP asli, Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan data diri lainnya untuk diverifikasi
5. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
6. Berikutnya klik Gabung Gelombang
7. Klik juga pernyataan persetujuan
8. Nantinya pendaftar Prakerja akan mendapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 24
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fika Nurul Uly, Ade Miranti Karunia | Editor: Akhdi Martin Pratama, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.