Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
KPP tempat wajib pajak terdaftar biasanya memiliki akun media sosial resmi, baik itu Twitter, Facebook, atau Instagram. Wajib pajak bisa melaporkan permohonan kode EFIN dengan cara menghubungi KPP melalui akun media sosialnya.
Namun jika sulit menemukan akun media sosial resmi KPP tempat Anda mendaftar, bisa menghubungi akun resmi media sosial Ditjen Pajak di Twitter @DitjenPajakRI. Akun tersebut cukup aktif merespons pertanyaan atau keluhan seputar pajak.
Baca juga: Cara Daftar EFIN Pajak dan Lapor SPT 2022
Permohonan layanan lupa kode EFIN juga bisa dilakukan dengan menghubungi agen kring pajak. Saluran telepon agen kring pajak adalah 1500200. Sementara untuk akun media sosialnya bisa melalui Twitter, @kring_pajak.
Wajib pajak juga bisa melakukan live chat di www.pajak.go.id. Kendati demikian, wajib pajak disarankan menyiapkan beberapa data untuk proses verifikasi dengan sistem PORO.
Data yang disiapkan di antaranya yakni NPWP, nama dan alamat wajib pajak, nomor ponsel, dan alamat email yang didaftarkan.
Sementara untuk layanan Twitter, wajib pajak cukup melakukan mention satu kali saja agar masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN.
Baca juga: DJP Online: Cara Daftar, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT
Nantinya, petugas akan menindaklanjuti permohonan layanan tersebut dengan menghubungi via DM akun twitter wajib pajak.
Layanan telepon dan live chat dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Sebagai tambahan informasi, permohonan layanan lupa EFIN bisa dilakukan jika wajib pajak sudah melakukan aktivasi EFIN.
Perlu diketahui batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.
(Sumber:Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.