Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Atasi Masalah Lupa Kode EFIN saat Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi daring e-filing, sehingga para wajib pajak bisa melakukannya tanpa harus datang ke kantor pajak.

Namun saat akan melapor SPT Tahunan, ada salah satu kendala yang cukup umum dialami oleh wajib pajak, yakni lupa kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). Kode ini wajib diketahui karena dibutuhkan saat lapor SPT Tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.

Tak hanya digunakan untuk melakukan transaksi elektronik SPT tahunan, kode EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

Bahkan, pengguna aplikasi DJP Online yang ingin melakukan reset kata sandi dan email juga perlu memasukkan kode EFIN.

Nah, masalah yang kerap timbul adalah, lupa nomor kode EFIN. Jika demikian, bagaimana solusinya?

Solusi lupa kode EFIN

Setidaknya ada 4 cara yang bisa dilakukan ketika wajib pajak lupa nomor kode EFIN. Dengan cara-cara berikut ini, wajib pajak bisa memperoleh kembali kode EFIN. Berikut adalah cara atas masalah lupa kode EFIN:

1. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Cara pertama adalah menghubungi nomor telepon resmi KPP tempat Anda mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Peraturan ini tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak dan kerahasiaan data wajib pajak.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data wajib pajak atau sering disebut Proof of Record Ownership (PORO).

2. Mengirim email resmi ke KPP

Tak hanya melalui panggilan telepon, Anda juga bisa melakukan permohonan layanan lupa EFIN dengan cara mengirimkannya ke email resmi ke KPP tempat Anda mendaftar NPWP.

Seperti halnya panggilan telepon, satu email juga hanya digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN dan juga akan dilakukan verifikasi data wajib pajak atau PORO.

Sejumlah dokumen yang perlu disertakan di antaranya:

Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh melalui www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA.
Foto kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

3. Menghubungi akun media sosial KPP

KPP tempat wajib pajak terdaftar biasanya memiliki akun media sosial resmi, baik itu Twitter, Facebook, atau Instagram. Wajib pajak bisa melaporkan permohonan kode EFIN dengan cara menghubungi KPP melalui akun media sosialnya.

Namun jika sulit menemukan akun media sosial resmi KPP tempat Anda mendaftar, bisa menghubungi akun resmi media sosial Ditjen Pajak di Twitter @DitjenPajakRI. Akun tersebut cukup aktif merespons pertanyaan atau keluhan seputar pajak.

4. Menghubungi agen kring pajak

Permohonan layanan lupa kode EFIN juga bisa dilakukan dengan menghubungi agen kring pajak. Saluran telepon agen kring pajak adalah 1500200. Sementara untuk akun media sosialnya bisa melalui Twitter, @kring_pajak.

Wajib pajak juga bisa melakukan live chat di www.pajak.go.id. Kendati demikian, wajib pajak disarankan menyiapkan beberapa data untuk proses verifikasi dengan sistem PORO.

Data yang disiapkan di antaranya yakni NPWP, nama dan alamat wajib pajak, nomor ponsel, dan alamat email yang didaftarkan.

Sementara untuk layanan Twitter, wajib pajak cukup melakukan mention satu kali saja agar masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN.

Nantinya, petugas akan menindaklanjuti permohonan layanan tersebut dengan menghubungi via DM akun twitter wajib pajak.

Layanan telepon dan live chat dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Sebagai tambahan informasi, permohonan layanan lupa EFIN bisa dilakukan jika wajib pajak sudah melakukan aktivasi EFIN.

Perlu diketahui batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.

(Sumber:Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Inten Esti Pratiwi)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/05/192000281/cara-atasi-masalah-lupa-kode-efin-saat-lapor-spt-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke