Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Umum dan Lansia Kini Bisa Menerima Vaksin Booster 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

Kompas.com - 27/02/2022, 15:00 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi booster atau pemberian dosis ketiga.

Sekarang, masyarakat umum dan lansia diperbolehkan menerima vaksin booster minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap atau sudah menerima vaksin dosis kedua.

Sebelumnya, interval atau jarak pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia dan masyarakat umum adalah 6 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Aturan perubahan interval pemberian vaksinasi booster itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.

Baca juga: Aturan Baru, Vaksin Booster Masyarakat Umum dan Lansia Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Hingga Jumat (25/2/2022), total masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis kedua adalah 143.280.295 atau 68,8 persen dari total target sasaran vaksinasi. Jumlah ini didasarkan pada data Kemenkes.

Sedangkan untuk penerima vaksin dosis pertama, dilihat dari situs Kemenkes, jumlahnya mencapai 190.531.114 orang atau 91,48 persen.

Kemudian untuk vaksinasi booster, pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasinya sebanyak 208.265.720 orang. Sejauh ini, pemerintah telah merealisasikan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan capaian 9.542.165 dosis (4,31 persen).

Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk remaja dan anak-anak.

Baca juga: Pakar Kesehatan UM Surabaya: Hindari 8 Hal Ini Sebelum Vaksin Booster

syarat penerima vaksin booster dan cara cek tiket dan jadwal di PeduliLindungi PIXABAY syarat penerima vaksin booster dan cara cek tiket dan jadwal di PeduliLindungi

Vaksinasi booster 91 persen melindungi dari risiko kematian

Di sisi lain, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, vaksin booster mampu memberikan perlindungan dari risiko terburuk dan kematian hingga 91 persen.

“Vaksinasi lengkap ditambah booster dapat memberikan perlindungan hingga 91 persen dari kematian, atau risiko terburuk lainnya akibat Covid-19," ujar Nadia dilansir dari laman resmi Kemenkes, Jumat (25/2/2022).

"Oleh sebab itu, pemerintah terus mempercepat laju vaksinasi bekerja sama dengan pemerintah daerah, serta instansi-instansi lain, seperti TNI dan Polri mengingat pentingnya vaksinasi ini,” sambung nya.

Baca juga: Vaksin Booster 91 Persen Melindungi dari Risiko Kematian, Ini Penjelasan Kemenkes

Berdasarkan catatan Kemenkes, risiko kematian bagi non-lansia tanpa penyakit penyerta atau komorbid yang mendapatkan vaksin booster adalah 0,49 persen. Sedangkan untuk lansia tanpa komorbid yang sudah menerima vaksin booster, risiko kematiannya adalah 7,5 persen.

"Risiko kematian non-lansia tanpa komorbid yang telah vaksinasi lengkap dua dosis adalah 2,9 persen. Sedangkan risiko kematian lansia tanpa komorbid yang telah mendapat vaksin lengkap yakni 22,8 persen," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Widyawati, MKM.

Dia menambahkan, dari analisa jumlah pasien 17.871 yang dirawat di rumah sakit pada periode 21 Januari hingga 22 Februari 2022, terdapat 2.489 pasien meninggal dunia. Sebagian besar dari pasien yang meninggal tersebut belum divaksinasi lengkap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com