Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Sudah Booster Karantina Cukup 3 Hari

Kompas.com - 19/02/2022, 07:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 16 Februari 2022.

Salah satu ketentuan yang termuat dalam SE tersebut terkait dengan masa karantina bagi PPLN yang datang ke Indonesia.

Disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang sudah menerima vaksin booster cukup menjalani karantina selama 3 hari saja.

Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Aturan dan Pintu Masuknya

“Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian kutipan SE tersebut, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (17/2/2022).

Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam.

Sedangkan pelaku perjalanan luar negeri yang sudah menerima vaksin dosis kedua, masa karantinanya adalah 5x24 jam.

Aturan karantina terbaru bagi PPLN

Berikut ini rincian aturan karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.

Setelah tes ulang RT-PCR saat kedatangan, PPLN wajib karantina dengan ketentuan:

  • Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis pertama.
  • Karantina selama 5 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis kedua.
  • Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis ketiga.
  • Untuk PPLN berusia bawah 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada pendamping perjalanannya.
  • Untuk PPLN yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.

Ketentuan karantina terpusat:

Berikut ini adalah ketentuan untuk PPLN yang menjalani karantina terpusat:

  • Bagi warga negara Indonesia (WNI), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
  • WNI di luar kriteria yang disebut sebelumnya wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
  • Untuk warga negara asing (WNA), khususnya diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Baca juga: Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3-7 Hari

Ilustrasi karantina dari perjalanan luar negeri.FREEPIK Ilustrasi karantina dari perjalanan luar negeri.

Aturan di pintu masuk (entry point) kedatangan luar negeri

Seluruh PPLN, baik WNI atau WNA, yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri harus mengikuti aturan berikut:

  • Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal empat belas hari sebelum keberangkatan.
  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di wilayah asal yang diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
  • WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
  • WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  • WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
  • WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • WNA yang berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema gotong royong sesuai peraturan yang berlaku.

Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada:

  • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing, setingkat menteri ke atas.
  • WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara saat menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, namun dengan sejumlah syarat.

Baca juga: 4 Titik Masuk Indonesia Terapkan Sistem Bubble untuk Karantina WNI-WNA

Syarat yang dimaksud pada poin ketiga adalah sebagai berikut:

  1. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.
  2. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan dengan tujuan akhir negara tujuan.
  3. PPLN berusia di bawah 18 tahun
  4. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.

(Sumber:Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong | Editor: Ni Nyoman Wira Widyanti)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com