12. Jalan Tol Pandaan - Malang
Sementara itu, Humas BPJT, Amanda Dimas menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Baca juga: Tarif KRL Akan Naik Jadi Rp5.000 per 25 Km Pertama, Ini Penjelasan Kemenhub
Dalam Pasal 48 ayat 3 dijelaskan bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan dampak laju inflasi.
“Penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” pungkasnya.
(Penulis: Akhdi Martin Pratama)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.