Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang bisa dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Sementara itu, Kemnaker memberikan alasan terkait JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Dalam situs resmi Kemnaker disebutkan bahwa HJT dikembalikan kepada fungsinya, yaitu sebagai dana yang dipersiapkan untuk masa tua. Pekerja ketika memasuki masa tua masih memiliki harta sebagai biaya hidup di masa yang sudah tidak produktif lagi.
Baca juga: Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun Sudah Diteken Lebih dari 180.000 Orang
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dalam siaran pers di website resmi Kemnaker, Sabtu (12/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.