Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu JHT Bisa Dipakai Pinjam Uang untuk Renovasi Rumah, Ini Syaratnya

Kompas.com - 30/10/2021, 08:24 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dijadikan untuk uang muka rumah atau pinjaman renovasi rumah.

Manfaat tambahan itu sudah diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Dirjen dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, sebenarnya, manfaat layanan tambahan tersebut sudah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan munculnya Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

Baca juga: Ini Syarat Manfaatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah hingga Renovasi

Namun realisasi dan penyaluran perumahan pekerja melalui MLT hingga saat ini masih rendah.

Hal itu karena minat perbankan dalam menyalurkan MLT rendah akibat selisih margin bank sangat rendah.

Bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah.

"Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Kemudian pemerintah menerbitkan permenaker baru Nomor 17 Tahun 2021 untuk menambah nilai manfaat program JHT, yakni berupa pinjam uang muka perumahan, kredit perumahan rakyat, dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada program JHT. Sosialisasi aturan ini terus digencarkan.

Untuk memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut ada syarat yang harus diketahui sebagai berikut:

- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun;

- Tertib administrasi;

- Aktif membayar iuran; dan

- Merupakan rumah pertama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Baca juga: Ini Penyebab Minimnya Realisasi Penyediaan Perumahan Pekerja lewat Program MLT JHT

 

Sedangkan untuk pengembang (developer) untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ditunjuk sebagai bank penyalur pun kembali memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com