Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

JHT Masih Bisa Cair Meski Peserta Belum Berusia 56 Tahun, Ini Penjelasannya

Dalam siaran pers yang dilansir dari website resmi Kemnaker, Fadhly mengatakan bahwa peserta masih bisa mengambil manfaat dari JHT setelah mengikuti program itu minimal 10 tahun.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 4 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Berikut bunyinya:

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa
pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

(5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

(6) Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

(7) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.

Seusai PP tersebut, rincian dana pensiun yang bisa dicairkan antara lain:

  • Sebesar 30 persen untuk pemilikan rumah, atau
  • Sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Fadhly.

Namun sejumlah klausul dalam PP No 22/2015 tersebut tidak dimasukkan ke Permenaker No 2/2022 yang baru ini.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memberlakukan aturan bahwa Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Hari Tua.

Permenaker tersebut mulai belaku setelah 3 bulan terhitung sejak diundangkan atau mulai Mei 2022.

Klausul soal aturan pencarian JHT disebutkan dalam pasal 3 yang berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Kemudian Pasal 5 menyatakan, "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang bisa dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Penjelasan Kemenaker

Sementara itu, Kemnaker memberikan alasan terkait JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Dalam situs resmi Kemnaker disebutkan bahwa HJT dikembalikan kepada fungsinya, yaitu sebagai dana yang dipersiapkan untuk masa tua. Pekerja ketika memasuki masa tua masih memiliki harta sebagai biaya hidup di masa yang sudah tidak produktif lagi.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dalam siaran pers di website resmi Kemnaker, Sabtu (12/2/2022).

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/02/13/072017881/jht-masih-bisa-cair-meski-peserta-belum-berusia-56-tahun-ini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke