Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan JHT Bisa Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun

Kompas.com - 13/02/2022, 07:15 WIB
Farid Assifa

Penulis

IlustrasiKOMPAS/JITET Ilustrasi
KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memberlakukan aturan bahwa Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahn 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Hari Tua.

Permenaker tersebut mulai belaku setelah 3 bulan terhitung sejak diundangkan atau mulai Mei 2022.

Klausul soal aturan pencarian JHT disebutkan dalam pasal 3 yang berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Baca juga: Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun Sudah Diteken Lebih dari 180.000 Orang

Kemudian Pasal 5 menyatakan, "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang bisa dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Penjelasan Kemnaker

Sementara itu, Kemnaker memberikan alasan terkait JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Dalam situs resmi Kemnaker disebutkan bahwa HJT dikembalikan kepada fungsinya, yaitu sebagai dana yang dipersiapkan untuk masa tua. Pekerja ketika memasuki masa tua masih memiliki harta sebagai biaya hidup di masa yang sudah tidak produktif lagi.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Baca juga: Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Soal Manfaat JHT Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dalam siaran pers di website resmi Kemnaker, Sabtu (12/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com