Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak Goreng Belum Turun, Ini Penjelasan Pemerintah

Kompas.com - 12/02/2022, 17:45 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu disebut-sebut sebagai penyebab kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, Rabu (9/2/2022), anggota Ombudsman RI ,Yeka Hendra Fatika, telah menyampaikan permintaan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera memberi kepastian untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Ini bertujuan agar masyarakat bisa segera mendapatkan kebutuhan pangan pokok tersebut dengan harga yang terjangkau.

Dalam keterangannya, Yeka menjabarkan bahwa Ombudsman RI menemukan tiga fenomena di masyarakat di 34 yang disebabkan oleh harga minyak goreng yang melonjak.

"Ombudsman menemukan adanya tiga fenomena yakni aksi penimbunan stok minyak goreng, harapannya satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini. Selain itu Ombudsman juga menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan munculnya panic buying dari masyarakat," ujar Yeka.

Baca juga: 3 Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal Menurut Ombudsman

"Pantauan kami, di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp 18.000 per liter, Sumatera Utara Rp19.000 per liter, Sumatera Barat Rp 18.000 per liter, Kalimantan Timur Rp 23.000 per liter, Jawa Barat Rp 22.000 per liter".

Yeka menegaskan bahwa Ombudsman terus mendorong pihak Kemendag agar segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET yang sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

"Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena ada delay (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi," tegas Yeka.

Keterangan pihak Kemendag

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan bahwa saat ini harga minyak goreng tengah dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru, yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Menurut Oke, kebijakan baru ini dapat memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dengan harga CPO internasional.

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru, Mulai dari Rp 11.500 Per Liter

"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," ucap Oke, dilansir dari Antara melalui KOMPAS.com, Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut, Oke mengatakan, selama ini produsen minyak goreng di Indonesia membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. 

Menurutnya, saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau mempunyai sendiri perkebunan kelapa sawit.

Oleh sebab itu, harga minyak nabati dunia yang menanjak diikuti dengan kenaikan harga minyak sawit yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dalam negeri sebesar Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Ini Daftar Kontak Pengaduan untuk Keluhan Harga Minyak Goreng

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com