Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Minyak Goreng Belum Turun, Ini Penjelasan Pemerintah

KOMPAS.com - Harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu disebut-sebut sebagai penyebab kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, Rabu (9/2/2022), anggota Ombudsman RI ,Yeka Hendra Fatika, telah menyampaikan permintaan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera memberi kepastian untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Ini bertujuan agar masyarakat bisa segera mendapatkan kebutuhan pangan pokok tersebut dengan harga yang terjangkau.

Dalam keterangannya, Yeka menjabarkan bahwa Ombudsman RI menemukan tiga fenomena di masyarakat di 34 yang disebabkan oleh harga minyak goreng yang melonjak.

"Ombudsman menemukan adanya tiga fenomena yakni aksi penimbunan stok minyak goreng, harapannya satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini. Selain itu Ombudsman juga menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan munculnya panic buying dari masyarakat," ujar Yeka.

"Pantauan kami, di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp 18.000 per liter, Sumatera Utara Rp19.000 per liter, Sumatera Barat Rp 18.000 per liter, Kalimantan Timur Rp 23.000 per liter, Jawa Barat Rp 22.000 per liter".

Yeka menegaskan bahwa Ombudsman terus mendorong pihak Kemendag agar segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET yang sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

"Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena ada delay (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi," tegas Yeka.

Keterangan pihak Kemendag

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan bahwa saat ini harga minyak goreng tengah dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru, yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Menurut Oke, kebijakan baru ini dapat memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dengan harga CPO internasional.

"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," ucap Oke, dilansir dari Antara melalui KOMPAS.com, Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut, Oke mengatakan, selama ini produsen minyak goreng di Indonesia membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. 

Menurutnya, saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau mempunyai sendiri perkebunan kelapa sawit.

Oleh sebab itu, harga minyak nabati dunia yang menanjak diikuti dengan kenaikan harga minyak sawit yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dalam negeri sebesar Rp 14.000 per liter.

Oke mengatakan, kebijakan tersebut membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri karena harga CPO global yang sedang melonjak.

Sebagai solusinya, kata Oke, pemerintah menerapkan kebijakan DMO yang meminta para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

"Ini saya kira kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri. Jadi pada dasarnya 20 persen dari yang akan diekspor harus dipastikan dulu pasokannya ke dalam negeri dan ini sudah mulai berjalan," ujarnya.

Adapun harga jual CPO di dalam negeri yaitu DPO, pemerintah menerapkan harga tertingginya sebesar Rp 9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp 10.300 per kg. 

Jika demikian, harga minyak goreng paling tinggi adalah Rp 14.000 per liter.

Secara lebih rinci, Oke menjabarkan harga minyak goreng kemasan premium maksimal Rp 14.000 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana maksimal Rp 13.500 per liter, dan harga minyak goreng curah maksimal Rp 11.000 per liter.

Oke pun memastikan bahwa pasokan CPO dan minyak goreng nasional masih dalam kondisi yang aman. 

"Kalau ketersediaan itu tidak ada masalah, selama ini tersedia, hanya harganya yang tidak terjangkau," ucapnya.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/02/12/174500781/harga-minyak-goreng-belum-turun-ini-penjelasan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke