Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 'Upeti' Rp 15 M, Ini Urutan 5 Provinsi yang Hakimnya Bermasalah

Kompas.com - 22/01/2022, 11:33 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

Jika dirinci, laporan dugaan pelanggaran etik itu 1.473 di antaranya dilaporkan langsung ke KY, sementara itu, 992 laporan merupakan tembusan kepada Komisi Yudisial.

"Setelah melalui hasil pemeriksaan melalui sidang panel dan pleno yang dinyatakan terbukti itu ada 97 hakim, yang dijatuhi sanksi ringan ada 71, sanksi sedang 18, sanksi berat 8," papar Joko.

Joko merinci, daftar provinsi yang paling banyak dilaporkan oleh pengaduan masyarakat selama ini:

1. DKI Jakarta

2. Jawa Timur

3. Sumatera Utara

4. Jawa Barat

5. Jawa Tengah

"Memang Jatim itu selalu menempati urutan kedua banyaknya laporan pengaduan yang masuk, tetapi itu belum tentu semua dinyatakan terbukti," tutur dia.

Baca juga: Itong Isanini Tersangka Suap, KY Ungkap Laporan Pelanggaran Etik Hakim di Jatim Ranking Dua

Selain Itong, panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang lainnya, sekretaris Hendro, Dewi dan Achmad Prihanto selaku Direktur PT SGP, status hukumnya belum ditetapkan.

Akibat kasus ini, Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara dari jabatannya. “Maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sebagai hakim dan panitera pengganti. Surat keputusannya sudah ditandatangani,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas MA, Budi Santiarto.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Irfan Kamil, Tatang Guritno | Editor: Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com