KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tidak membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2022 ini. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Pemerintah, kata Tjahjo, akan fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja di tahun 2022.
“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022) pagi.
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.
Baca juga: Tidak Buka Seleksi CPNS Tahun Ini, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK
Ada sejumlah alasan mengapa rekrutmen CPNS 2022 ditiadakan. Di antaranya yakni modernisasi birokrasi dan keterbatasan waktu.
Modernisasi birokrasi yang dimaksud yaitu jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak, yang sudah diterapkan di beberapa negara maju.
“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," kata Tjahjo.
Namun demikian, formasi CPNS tidak hilang sama sekali di seleksi CASN 2022. Ada formasi CPNS yang tetap dibuka, yakni melalui skema sekolah kedinasan.
Baik PNS dan PPPK, keduanya sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun PNS dan PPK memiliki sejumlah perbedaan di antaranya dari pengangkatannya serta gaji dan pendapatannya.
Berikut ini adalah perbedaan PNS dan PPPK:
Baca juga: Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK, Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:
Dalam hal ini PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.