Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga KKN, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 15/01/2022, 16:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Putra sulung dan bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (10/1/2022), Ubedilah mengatakan, Gibran dan Kaesang diduga melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan salah satu grup bisnis yang disebut terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis antara anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan, dugaan tersebut bermula saat PT SM yang telah menjadi tersangka pembakaran hutan pada 2015, dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi senilai Rp78 miliar.

Baca juga: Benarkah 4 Tokoh Ini Dilaporkan ke KPK Terkait Agenda Politik 2024?

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.

Menurut Ubedilah, adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura membuktikan keterlibatan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM dalam dugaan tindak KKN tersebut.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu, anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” ungkapnya.

“Itu bagi kami (pelapor) tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," imbuhnya.

Ubedilah mengaku, telah membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura dalam laporannya kepada KPK.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dimutasi Polri, Ini Posisinya

KPK diminta panggil Presiden Jokowi

Selain itu, Ubedilah pun meminta KPK untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan kedua anaknya dalam dugaan tindak KKN tersebut.

“Kami (pelapor) minta kepada KPK menyelidiki (laporannya) agar menjadi terang benderang, bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi (dugaan tindak KKN Gibran dan Kaesang) ini,” kata Ubedilah.

Tanggapan Gibran Rakabuming

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap jika dipanggil dan diperiksa KPK atas dugaan tindak KKN yang dilakukannya.

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata Gibran.

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap (menjalani proses hukum)," imbuhnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Berakhir, Jokowi Perpanjang Status Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com