Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diduga KKN, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK

KOMPAS.com - Putra sulung dan bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (10/1/2022), Ubedilah mengatakan, Gibran dan Kaesang diduga melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan salah satu grup bisnis yang disebut terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis antara anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan, dugaan tersebut bermula saat PT SM yang telah menjadi tersangka pembakaran hutan pada 2015, dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.

Menurut Ubedilah, adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura membuktikan keterlibatan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM dalam dugaan tindak KKN tersebut.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu, anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” ungkapnya.

“Itu bagi kami (pelapor) tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," imbuhnya.

Ubedilah mengaku, telah membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura dalam laporannya kepada KPK.

KPK diminta panggil Presiden Jokowi

Selain itu, Ubedilah pun meminta KPK untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan kedua anaknya dalam dugaan tindak KKN tersebut.

“Kami (pelapor) minta kepada KPK menyelidiki (laporannya) agar menjadi terang benderang, bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi (dugaan tindak KKN Gibran dan Kaesang) ini,” kata Ubedilah.

Tanggapan Gibran Rakabuming

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap jika dipanggil dan diperiksa KPK atas dugaan tindak KKN yang dilakukannya.

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata Gibran.

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap (menjalani proses hukum)," imbuhnya.

KPK akan menelaah laporan terhadap Gibran dan Kaesang

Sementara itu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (11/1/2022), pihak KPK menyatakan akan menelaah laporan tersebut terlebih dahulu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya akan menerima laporan dari siapa pun terhadap siapa pun.

"KPK akan menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapa pun dan terlapornya siapa pun," ujar Ghufron.

"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih dahulu. Jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," tegasnya.

Ghufron menjelaskan, penelaahan terhadap laporan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur, yaitu peraturan perundang-undangan dan standard operating procedure (SOP).

Setelah proses penelaahan selesai, dapat diketahui bahwa laporan terhadap kedua anak presiden itu bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau tidak.

"Kemudian dilidik (penyelidikan) kemudian naik ekspos untuk sidik (penyidikan) atau tidak, naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang, dan selanjutnya," jelas Ghufron.

"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," pungkasnya.

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/15/163000981/diduga-kkn-gibran-rakabuming-dan-kaesang-pangarep-dilaporkan-ke-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke