KOMPAS.com - BPJS Kesehatan telah menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang murah bahkan gratis.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional. UU tersebut menerangkan bahwa seluruh warga Indonesia harus terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Oleh sebab itu, setiap perusahaan wajib mendaftarkan buruhnya menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Sementara itu, masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan dapat mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan pun telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mendaftar dengan menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui ponsel.
Baca juga: Mulai Tahun 2022 BPJS Kesehatan Hapus Layanan Kelas, Ini Gantinya
Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar program BPJS Kesehatan secara online adalah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel terlebih dahulu.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (9/1/2022), berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
- Download aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Klik Daftar.
- Pilih Pendaftaran Peserta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.