Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Peredaran Sampo Palsu, Dijual Harga Murah Terbuat dari Bahan Berbahaya

Kompas.com - 01/01/2022, 14:17 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pabrik sampo palsu digerebek personel Kepolisian Daerah (Polda) Banten di Kabupaten Tangerang Banten.

Polisi menangkap tujuh pegawai dan seorang aktor intelektual dari pemalsuan produk sampo tersebut.

Otak di balik pemalsuan sampo dan minyak rambut beragam merek ini adalah HL (28), warga Medan, Sumatra Utara.

Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Kasubdit Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, sampo palsu dalam kemasan saset itu dijual murah.

Pelaku menjalankan bisnisnya untuk menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah. Agar penjualannya lebih laris, HL memalsukan merek-merek terkenal.

Peredaram sampo palsu hingga ke Palembang

Baca juga: Terungkap, Peredaran Sampo Palsu, Dijual dengan Harga Murah dan Sasar Masyarakat Bawah

Sampo dan minyak rambut palsu itu diedarkan tak hanya di Banten saja, tetapi juga ke sejumlah daerah di Indonesia.

"Peredaran ada di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi," ujarnya kepada wartawan di Markas Polda Banten, Jumat (31/12/2021).

Sampo palsu dibuat dari bahan berbahaya

Condro menerangkan, sampo palsu tersebut dibuat dari bahan-bahan berbahaya.

Bahan-bahan itu antara lain soda api, alkohol dengan kadar 96 persen, lem, pemutih, bahan pengawet, dan pewarna makanan.

Dikatakan Condro, HL sebagai otak di balik produk palsu itu tidak mempunyai keahlian khusus.

Ditambah lagi komposisi bahan baku yang digunakan dengan apa yang tertulis pada kemasan tidak sesuai.

Saat diperiksa polisi, HL mengaku belajar meracik bahan-bahan sampo palsu dari YouTube.

"Pengakuannya belajar dari Google dan Youtube cara membuat sampo, kemudian divariasikan sendiri hingga mempekerjakan orang untuk diajari pembuatannya," beber Condro.

Barang bukti ditemukan dari lokasi

Saat dilakukan penggerebekan, kata Condro, petugas menemukan beberapa alat produksi.

Alat tersebut yakni mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.

Condro menjelaskan, bahan baku yang ditemukan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.

Kemudian kemasan sampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu siap edar.

"Saat saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya," ujar Condro.

Raup untung hingga Rp 200 juta per bulan

Baca juga: Akhir Tahun 2021, Pabrik Sampo Palsu Digerebek Raup Untung hingga Rp 200 Juta

HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan keuntungan Rp 200 juta per bulan.

“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.

Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Condro.

(Sumber: Kompas.com Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Pythag Kurniati, Reza Kurnia Darmawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com