Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Laman Cpns.kemenkumha.go.id untuk Cek Hasil Seleksi CPNS 2021

Kompas.com - 26/12/2021, 07:37 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Buka laman Cpns.kemenkumha.go.id untuk melihat hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansia (Kemenkumham) mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2021, Sabtu (25/12/2021).

Sekretaris Jenderal kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto menjelaskan, para peserta yang lulus adalah hasil seleksi ketat dan akuntabel.

"Mereka (peserta) telah melalui serangkaian seleksi yang tidak mudah. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kader Kemenkumham yang cerdas, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan," kata Andap dalam rilis yang dikutip Kompas.com, Sabtu.

Ia menyebutkan sebanyak 4.558 peserta dinyatakan lulus.

Mereka terdiri dari 3.971 lulusan SLTA dan 587 non SLTA, yakni dokter, S2, S1 dan D3.

Baca juga: Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2021, Ini Informasinya...

Pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenkumham disampaikan dalam pengumuman nomor: SEK-KP.02.01-780 tentang Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.

Hasil seleksi CPNS Kemenkumham

Hasil seleksi CPNS Kemenkumham ini disertai keterangan kode sebagai berikut:

- Kode “P” adalah peserta yang dinyatakan Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan keputusan MENPAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021;

- Kode “L” adalah peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS;

- Kode “L-1” adalah peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;

- Kode “TL” adalah peserta yang dinyatakan tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;

- Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan TIDAK HADIR pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun;

- Kode “TMS1” adalah peserta yang dinyatakan GUGUR dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun Panselnas;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com