Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Laman Cpns.kemenkumha.go.id untuk Cek Hasil Seleksi CPNS 2021

Kompas.com - 26/12/2021, 07:37 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Buka laman Cpns.kemenkumha.go.id untuk melihat hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansia (Kemenkumham) mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2021, Sabtu (25/12/2021).

Sekretaris Jenderal kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto menjelaskan, para peserta yang lulus adalah hasil seleksi ketat dan akuntabel.

"Mereka (peserta) telah melalui serangkaian seleksi yang tidak mudah. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kader Kemenkumham yang cerdas, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan," kata Andap dalam rilis yang dikutip Kompas.com, Sabtu.

Ia menyebutkan sebanyak 4.558 peserta dinyatakan lulus.

Mereka terdiri dari 3.971 lulusan SLTA dan 587 non SLTA, yakni dokter, S2, S1 dan D3.

Baca juga: Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2021, Ini Informasinya...

Pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenkumham disampaikan dalam pengumuman nomor: SEK-KP.02.01-780 tentang Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.

Hasil seleksi CPNS Kemenkumham

Hasil seleksi CPNS Kemenkumham ini disertai keterangan kode sebagai berikut:

- Kode “P” adalah peserta yang dinyatakan Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan keputusan MENPAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021;

- Kode “L” adalah peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS;

- Kode “L-1” adalah peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;

- Kode “TL” adalah peserta yang dinyatakan tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;

- Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan TIDAK HADIR pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun;

- Kode “TMS1” adalah peserta yang dinyatakan GUGUR dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun Panselnas;

Adapun mereka yang dinyatakan “Lulus” dalam seleksi di kolom keterangannya terdapat kode “P/L” dan kode huruf “P/L-1”.

Nantinya bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, bisa mengajukan sanggahan di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sanggahan dilakukan dengan menggunakan akun masing-masing peserta, terhitung 3x24 jam sejak pengumuman.

Pengumuman ini belum bersifat final sampai dengan pengumuman akhir setelah masa sanggah.

Nantinya hasil sanggah akan diumumkan pada 4-6 Januari 2022. Alasan sanggah bisa diterima selama hal tersebut bukan disebabkan kesalahan dari peserta.

Layanan pengaduan

Kemenkumham mengingatkan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi mereka, sehingga jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

Selain itu seluruh tahapan CPNS Kemenkumham tidak dipungut biaya.

Kemenkumham menyediakan layanan pengaduan mengenai pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham.

Adapun aduan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui google playstore bagi pengguna android.

Baca juga: Harga Telur Naik Tajam, Harga Pakan Ayam Tinggi Disebut Jadi Penyebab

 

Nantinya melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar tahapan seleksi dan jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta.

Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung;

Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar tahapan seleksi adalah akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram: @cpns.kumha.(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Nur Rohmi Aida | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com