Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 24 Jam, Begini Aturan Lengkap Ganjil Genap di Kawasan Puncak

Kompas.com - 25/12/2021, 05:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan uji coba ganjil genap selama 24 jam di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (24/12/2021).

Penerapan ganjil genap di Puncak itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan kerumunan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pengamanan menuju kawasan Puncak pun diperketat oleh penjagaan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Petugas akan memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi setiap pengendara yang melewati kawasan Puncak, yakni sertifikat vaksin dan hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.

Pemeriksaan syarat perjalanan dan penerapan ganjil genap di kawasan Puncak telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Baca juga: Terbang Saat Nataru? Tak Ada Extra Flight, Cek Ketersediaan Tiket

Aturan tersebut berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan tersebut pun diklaim sebagai upaya antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan pada periode libur Nataru.

Pengendara yang tidak bisa memenuhi syarat perjalanan sesuai aturan tersebut akan diminta putar balik oleh petugas.

Selain itu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (24/12/2021), pengendara pun harus menyesuaikan pelat kendaraan dengan aturan ganjil genap pada tanggal perjalanan.

Petugas juga telah mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif menuju Puncak, Bogor.

Adapun 10 titik pemeriksaan tersebut berada di gerbang tol menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bendungan, Simpang Gadog, Sentul Utara, dan Bellanova.

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KAI, dan Darat Selama Libur Nataru

Tak hanya pemeriksaan syarat perjalanan, pengendara yang belum melaksanakan vaksinasi pun dapat menerima vaksin Covid-19 di posko-posko tersebut.

(Penulis: Aprida Mega Nanda | Editor: Azwar Ferdian)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com