Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Kemendikbud Ristek Bagi Pelajar Tentang Libur Nataru

Kompas.com - 18/12/2021, 06:17 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui peraturan mengenai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi pelajar, mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pihaknya mengeluarkan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Nataru.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Selasa (14/12/2021) menandatangani berbagai aturan baru ini.

Poin-poin aturan baru yang dikeluarkan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Pengeloaan Dana BOS Makin Transparan

Aturan terbaru libur Nataru bagi anak sekolah

Terdapat 7 aturan terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Nataru pada aturan terbaru, antara lain:

1. Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Baca juga: Wali Kota Imbau Warga Jakarta Utara Tak Rayakan Nataru dengan Mengumpulkan Massa

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Peraturan sebelumnya tak berlaku

Pada aturan sebelumnya, sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode libur Nataru. Larangan libur itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Ini Jadwal Libur Sekolah Terbaru Saat Nataru

Adapun pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan pada Januari 2022.

Lalu tak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama libur nataru.

Tak lupa, aturan libur sekolah sebelumnya juga tidak memberlakukan mudik atau perjalanan ke luar kota bagi satuan pendidikan.

Dengan berlakunya surat edaran yang baru ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dian Ihsan, Penulis Sandra Desi Caesaria | Editor Ayunda Pininta Kasih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com