Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Penggugat UU Cipta Kerja di MK

Kompas.com - 27/11/2021, 18:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dalam sidang gugatan pada Kamis (25/11/2021).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang ditayangkan secara daring (online) pada Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Anwar.

"(UI Cipta Kerja) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dan tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (25/11/2021), UU Cipta Kerja kandas di MK setelah digugat oleh seorang buruh bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa bernama Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Baca juga: Akhir Tahun Ini Jokowi Diminta Putuskan Status Pandemi, MK: UU Tidak Berlaku Permanen

Adanya UU yang dianggap merugikan para buruh itu dikhawatirkan pemohon I, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, dapat menghapus aturan tentang jangka waktu bagi buruh kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun kerugian hak konstitusional yang dialami Hakiimi antara lain terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar upah.

Pemohon II yaitu Novita Widyana merasa dirugikan karena dia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap setelah lulus sekolah.

Sementara itu, pemohon III, IV, dan V, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito, merasa dirugikan karena UU Cipta Kerja juga mengatur sektor pendidikan.

Menurut mereka bertiga, pendidikan bisa menjadi bisnis jika masuk ke dalam klaster pendidikan di UU Cipta Kerja.

(Penulis: Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com