Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: MK Mengonfirmasi Buruknya Perumusan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 26/11/2021, 09:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik, meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Bagaimana pakar hukum menanggapi putusan MK terhadap UU Cipta Kerja ini?

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah dan DPR Harus Hati-hati Buat UU

Proses perumusan dinilai buruk

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tingi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti menyebut putusan MK tersebut semakin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja dirumuskan dengan buruk.

"Putusan ini patut diapresiasi karena MK mengonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja ini," kata Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

"Bila tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang," sambung dia.

Kendati demikian, Bivitri menilai bahwa putusan MK merupakan jalan tengah karena adanya 4 dari 9 hakim yang beda pendapat.

Menurut dia, sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional ini juga inkonstitusional, sehingga UU Cipta Kerja ini seharusnya tidak berlaku.

"Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil, sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku," jelas dia.

Bivitri menuturkan, adanya putusan yang mengabulkan permohonan uji formil ini merupakan yang pertama dalam sejarah.

Sebab, tak mungkin MK bisa menolaknya, karena semua cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan, karena bahkan cukup kasat mata bagi publik.

Misalnya, tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan.

Baca juga: Dua Sisi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Pertimbangan politik

Berdasarkan rekam jejaknya, dia melihat bahwa MK selalu melakukan pertimbangan politik, selain hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com