KOMPAS.com - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021 sudah dapat diakses oleh calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Para peserta SKD dapat mengakses laman resmi cpns.kemenkumham.go.id untuk mengetahui hasil seleksi kompetensi dasar.
Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lolos SKD bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (19/11/2021), berikut ini cara cek pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021:
- Buka laman cpns.kemenkumham.go.id
- Klik notifikasi yang tertera terkait hasil SKD CPNS Kemenkumham di bagian atas website
- Pengakses akan masuk ke laman yang berisi nama-nama peserta serta hasil SKD
- Lampiran nama peserta dapat diunduh pada salah satu dari tiga tautan yang disediakan
- Klik salah satu tautan untuk mengunduh lampiran nama peserta
- Cari nama di lampiran tersebut
Baca juga: Dokumen dan Syarat yang Harus Dilengkapi untuk SKB CPNS 2021
Peserta yang dinyatakan lolos SKD wajib mencetak kartu tanda peserta melalui akun SSCASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non-SLTA (Dokter/S-2/S-1/D-III) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta.
b. Pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA.
Peserta yang lolos SKD dapat mengikuti tahap SKB CPNS Kemenkumham, yakni::
- Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar 24-26 November 2021)
- SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA, dengan jadwal masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Ujian praktik bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen
- Wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan bagi seluruh peserta.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap 2, Cek Laman sscasn.bkn.go.id
Selain Kemenkumham, terdapat 35 instansi pusat yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021, yakni:
(Penulis: Jawahir Gustav Rizal | Editor: Sari Hardiyanto)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.