KOMPAS.com - Rekrutmen CPNS 2021 segera memasuki tahapan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB). Tahapan ini diikuti oleh para peserta yang dinyatakan lolos uji seleksi kompetensi dasar (SKD).
Lalu bagaimana pelaksanaan SKB CPNS 2021?
Seperti SKD, SKB CPNS juga dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN. Hanya saja tetap ada perbedaan antara SKD dan SKB CPNS.
Dikutip dari berita Kompas.com Senin (18/10/2021), Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Baca juga: SKB CPNS 2021: Aturan, Bobot Nilai, dan Kisi-kisi Materi Ujian CAT BKN
Ketentuan materi uji SKB CPNS 2021 dijelaskan dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Lalu untuk materi SKB pada jabatan pelaksana yang bersifat klinis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sebagai catatan, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB bisa juga berupa:
Selain menggunakan sistem CAT BKN, untuk instansi pusat dapat juga melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.
Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini Ciri-ciri Calo CPNS yang Wajib Diketahui
Baca juga: Ini Syarat Tes SKB CPNS 2021
Adapun pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.
Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Terdapat passing grade atau nilai ambang batas dalam uji SKD CPNS 2021. Untuk nilai passing grade SKD CPNS.
Namun setelah lolos passing grade, peserta tidak serta merta dinyatakan lolos uji SKD dan masuk ke tahap SKB.