Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021

Lalu bagaimana pelaksanaan SKB CPNS 2021?

Seperti SKD, SKB CPNS juga dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN. Hanya saja tetap ada perbedaan antara SKD dan SKB CPNS.

Dikutip dari berita Kompas.com Senin (18/10/2021), Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Kisi-kisi materi SKB CPNS 2021

Ketentuan materi uji SKB CPNS 2021 dijelaskan dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Lalu untuk materi SKB pada jabatan pelaksana yang bersifat klinis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Sebagai catatan, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB bisa juga berupa:

  • psikotest;
  • tes potensi akademik;
  • tes kemampuan bahasa asing;
  • tes kesehatan jiwa;
  • tes kesegaran jasmani/tes
  • kesamaptaan; tes praktek kerja;
  • uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
  • wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan

SKB CPNS Instansi Pusat

Selain menggunakan sistem CAT BKN, untuk instansi pusat dapat juga melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.

SKB CPNS Instansi Daerah

Adapun pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan masuk SKB CPNS

Terdapat passing grade atau nilai ambang batas dalam uji SKD CPNS 2021. Untuk nilai passing grade SKD CPNS.

Namun setelah lolos passing grade, peserta tidak serta merta dinyatakan lolos uji SKD dan masuk ke tahap SKB.

Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Seandainya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan termasuk pada batas 3 jumlah kebutuhan Jabatan, kelulusan SKD akan diurutkan mana yang lebih tinggi mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Kapan pelaksanaan SKB CPNS?

Pada jadwal tahapan seleksi CPNS yang pertama kali dirilis, pengumuman hasil SKD CPNS dijadwalkan pada tanggal 17-18 Oktober 2021 dan pelaksanaan SKB CPNS mulai tanggal 18-29 November 2021.

Hanya, dalam perkembangannya, terdapat perubahan jadwal mengingat BKN sempat memperpanjang masa pendaftaran peserta CPNS.

Meski belum ada tanggal pasti, namun dikutip dari berita Kompas.com, Senin (18/10/2021), BKN akan segera mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 dari instansi yang sudah selesai melaksanakan tes, tanpa menunggu instansi lain.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

"Stand by! Pengumuman, instansi yang sudah selesai akan segera diumumkan. Tidak menunggu yang lain," ujar Satya, Senin (18/10/2021) pagi.

Untuk melihat hasil uji SKD CPNS, peserta bisa mengakses laman SSCASN.

(Sumber:Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Muhammad Choirul Anwar, Inggried Dwi Wedhaswary)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/23/071000881/catat-ini-kisi-kisi-materi-skb-cpns-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke