KOMPAS.com - Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty, dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban dalam kasus ini disebut mencapai 225 orang dengan kerugian hingga Rp 9,7 miliar.
Terkait kasus penipuan CPNS yang kini menjeratnya, Olivia Nathania akhirnya angkat bicara. Ia tidak menampik telah menerima uang sebesar Rp 25 juta per orang. Namun uang tersebut, kata Olivia, digunakan untuk keperluan pelatihan.
“Wajar saya punya untung dari situ, dari Rp 25 juta itu. Tetapi Rp 25 juta ini hanya digunakan untuk les, untuk pengajar, untuk sewa tempat, dan lain-lain," kata Olivia Nathania yang dikutip dari berita Kompas.com Kamis (30/9/2021).
Olivia tidak membantah maupun membenarkan bahwa dirinya yang mengajak Agustin, mantan guru sekolahnya yang mengaku sebagai korban.
Tetapi Olivia membantah bahwa dirinya yang merekrut 225 orang hingga mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
"Ibu Agustin ini sebenarnya bukan korban, melainkan dia yang merekrut orang-orang tersebut. Karena saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang yang dia sebutkan," ucap Olivia Nathania.
Agustin, kata Olivia, mempresentasikan kepada keluarga dan 225 orang lainnya yang kini mengaku menjadi korban untuk masuk CPNS. Namun Olivia membantah bahwa dirinya menjanjikan kelulusan bagi para korban.
Terkait pelatihan masuk CPNS, dia juga mengungkapkan bagaimana mekanismenya.
"Pembahasan soal. Kalau ditanya, bahkan, anaknya Ibu Agustin saja ikut, pembahasan soal yang kira-kira keluar apa. Dari mana soalnya saya dapat? Ya soal dari tahun sebelumnya," kata Olivia Nathania.
Baca juga: Begini Iming-iming Putri Nia Daniaty kepada Korban untuk Penipuan Masuk CPNS
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Baca juga: Putri Nia Daniaty Disebut Catut Nama Anies Baswedan dalam Kasus Dugaan Penipuan
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
(Sumber:Kompas.com/Baharudin Al Farisi | Editor: Tri Susanto Setiawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.