JAKARTA, KOMPAS.com - Agustin mengatakan, ia dan korban lainnya membuka pintu damai untuk Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.
Sebagai informasi, Agustin merupakan terduga korban kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS dari Olivia Nathania.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Terduga Korban dari Olivia Nathania Diperiksa 9 Jam
"Saya sudah berulang kali disampaikan, kalau misalkan masih bisa jalan kekeluargaan ya kekeluargaan," ucap Agustin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2022).
Agustin berujar, syaratnya adalah pengembalian dana oleh anak penyanyi Nia Daniaty dan Rafly Noviyanto Tilaar.
Baca juga: Agustin Akui Terima Sejumlah Uang dari Olivia Nathania, tetapi Klaim untuk Dikembalikan ke Korban
"Karena yang terpenting, buat teman kami, teman saya, dan yang lain, uang mereka kembali. Karena apa? Di era susah seperti ini, uang tersebut bisa dijadikan modal hidup buat keluarganya," ucap Agustin.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca juga: Bantahan Olivia Nathania soal Kasus Dugaan Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Surat CPNS
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.