Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Terduga Korban dari Olivia Nathania Diperiksa 9 Jam

Kompas.com - 01/10/2021, 20:55 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agustin beserta empat orang saksi lainnya memenuhi panggilan pemeriksaan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (1/10/2021).

Pemeriksaan tersebut mengenai laporan Karnu, terduga korban kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terlapor Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

Menurut pantauan Kompas.com, Agustin dan keempat saksi lainnya yang juga terduga korban, menjalani klarifikasi ke penyidik selama 9 jam.

Baca juga: Agustin Sebut Olivia Nathania Mengarang Bebas Saat Bantah Dugaan Penipuan CPNS

"Iya, Alhamdulillah semua berjalan lancar. Pertanyaan yang disampaikan (penyidik), insya Allah, saya bisa menjawab. Kalau enggak salah, ada 29 pertanyaan," ucap Agustin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Kata Agustin, pertanyaan tersebut seputar kronologi kejadian, jumlah terduga korban dari keluarganya, nominal uang yang dikeluarkan, mekanisme serta persyaratan CPNS yang ia ikuti dari Olivia Nathania.

Sebagai informasi, Agustin merupakan terduga korban sekaligus mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.

Baca juga: Olivia Nathania Sebut Agustin Bukan Korban, tetapi Oknum yang Merekrut 225 Orang

Agustin membeberkan bukti apa saja yang ia bawa saat memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya membawa Surat Keputusan (SK), kwitansi, bukti percakapan, foto-foto serta video, nota dinas, dan berkas-berkas pada saat pendaftaran," ungkap Agustin.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca juga: Olivia Nathania Sebut Agustin Bukan Korban, tetapi Oknum yang Merekrut 225 Orang

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Sementara itu, Olivia Nathania membantah semua tuduhan Agustin dan pelapor lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com