Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Kompas.com - 11/07/2021, 09:47 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah resmi dibuka sejak Rabu 30 Juli 2021 lalu. Namun bukan hanya hanya untuk CPNS, rekrutmen juga dilakukan untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian kerja atau PPPK (P3K).

Selain PNS dan PPPK, dalam sistem birokrasi pemerintahan masih ada lagi istilah Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Lalu apa sebenarnya perbedaan antara ASN, PNS, dan PPPK?

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiun PNS 2021

Pengertian ASN

Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK. Ini berarti semua PNS atau PPPK merupakan bagian dari ASN.

"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).

Beda PNS dan PPPK

  • Pengangkatan

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK, Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id

  • Perbedaan hak dan gaji

Hak PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  2. Cuti
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  4. Perlindungan Pengembangan kompetensi

PPPK memperoleh hak yang sama seperti PNS kecuali fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Meski demikian, BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 29 Maret 2020.

Gaji Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Ilustrasi PNS.KOMPAS.com/MASRIADI Ilustrasi PNS.

Baca juga: Banyak Pelamar CPNS dan PPPK Bingung dengan Kualifikasi Pendidikan, Ini Jawaban BKN

  • Mengisi jabatan tinggi

Selanjutnya, perbedaan ketiga, adalah PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan. Sebab mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang. Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com