Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendaftar Akun SSCASN Seleksi Guru PPPK 2021

Kompas.com - 03/07/2021, 11:33 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Seleksi calon ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021 resmi dibuka sejak 30 Juni 2021.

Pendaftaran PPPK ini akan berlangsung hingga 21 Juli 2021.

Sejumlah daerah banyak membuka seleksi PPPK Guru sesuai dengan arahan Kemendikbud Ristek satu juta orang bisa menjadi guru PPPK.

Untuk mendaftar sebagai calon ASN PPPK guru, peserta harus memiliki akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Pendaftaran dan pembuatan akun SSCASN dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN.

Cara mendaftar akun SSCASN seleksi Guru PPPK 2021 dikutip dari buku panduan pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2021.

Baca juga: Alur Pembuatan Akun SSCASN agar Bisa Ikut Seleksi Guru PPPK 2021

Berikut ini alur atau cara membuat akun SSCASN untuk seleksi guru PPPK 2021:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian klik menu "Login" di pojok kanan atas.

2. Klik "Buat Akun" di pojok kanan atas.

3. Isi data diri, mulai dari:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama Lengkap sesuai KTP
  • Tempat dan tanggal lahir sesuai KTP

Jika muncul peringatan galat NIK dan nomor KK tidak sesuai, ikuti instruksi sesuai dengan perintah galat.

Meskipun terdapat masalah, jangan menghubungi instansi atau BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS atau PPPK Guru.

4. Masukkan nomor handphone dan email pribadi

5. Masukkan kode Captcha

6. Data selesai, selanjutnya lengkapi data lainnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com