Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah PNS Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Diangkat?

Kompas.com - 21/06/2021, 08:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian bagi sebagian para pencari kerja, karena dipandang sebagai satu pekerjaan dapat menjamin kelangsungan hidup, bahkan hingga masa tua.

Namun, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang secara otomatis melekat dan mengikat para PNS.

Misalnya, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan.

Mereka harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.

Baca juga: Pertimbangkan Baik-baik, Lolos Jadi PNS Tidak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.

Dianggap mengundurkan diri

Jika dalam jangka waktu tersebut seorang PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Adakah peluang bagi seorang PNS untuk mengajukan lokasi kerja?

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan, masih ada peluang bagi PNS untuk mengajukan pindah lokasi kerja.

Catatannya, dikabulkan atau tidaknya tergantung apakah beberapa kondisi terpenuhi.

"Terus kenapa PNS bisa pindah? Karena instansi tempat asal mau melepas dan instansi yang baru mau menerima," kata Paryono, Minggu (20/6/2021).

Yang selama ini diketahui, perempuan PNS yang memiliki suami juga PNS, bisa mengajukan pindah lokasi tugas dengan alasan "ikut suami".

Baca juga: PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri

Namun, Paryono kembali menegaskan, dikabulkan atau tidaknya permintaan pindah tergantung pada hal di atas.

"Mengikuti suami bisa sebagai salah satu alasan, tetapi tergantung PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) apakah mengabulkan permintaan PNS tersebut, disetujui atau tidak. Jika tenaganya masih dibutuhkan dan belum ada yang menggantikan, bisa saja tidak disetujui oleh PPK," jelas Paryono.

Ia menjelaskan, sesungguhnya ada maksud tersendiri di balik penempatan PNS di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus sesuai dengan daerah domisilinya.

Tujuan itu adalah untuk merekatkan bangsa yang terdiri dari beragam suku dan budaya ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com