Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Tanya Jawab CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru 2021

Kompas.com - 05/07/2021, 07:28 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran calon ASN pada 30 Juni 2021.

Calon ASN ini terdiri Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, dan PPPK non-guru.

Sejak pembukaan pendaftaran calon ASN ini, muncul sejumlah pertanyaan mengenai tata cara pendaftaran, alur pendaftaran, dan hal-hal lain melalui akun media sosial BKN.

Bagi Anda yang tertarik dan ingin lebih paham seputar pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non-guru dapat melihat Frequently Asked Question (FAQ) pada situs BKN.

Baca juga: Simak Info Lengkap CPNS Kemenperin 2021, Ada 374 Formasi

Laman ini memuat pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan, misalnya seputar tata cara pendaftaran, periode pendaftaran, formasi, cara mengecek lowongan hingga alur pendaftaran. Semua tersedia jawabannya.

Berikut link dan contoh tanya-jawab yang tersedia di laman tersebut:

CPNS

1. Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjad CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?

Jawab: Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.

2. Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?

Jawab: Untuk formasi CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

3. Apakah ada kontak yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?

Jawab:

Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp: (021) 5201590, ext.5809
Email: sekretariat.kfn@gmail.com

Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Whatsapp: 081113102210 / 081113102211
Telp: (021) 31923193
Instagram: @official.kki
Twitter: @kkigoid
Email: inamc@kki.go.id

Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
Whatsapp: 087787214141
Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com