Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021

Kompas.com - 23/10/2021, 07:10 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Rekrutmen CPNS 2021 segera memasuki tahapan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB). Tahapan ini diikuti oleh para peserta yang dinyatakan lolos uji seleksi kompetensi dasar (SKD).

Lalu bagaimana pelaksanaan SKB CPNS 2021?

Seperti SKD, SKB CPNS juga dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN. Hanya saja tetap ada perbedaan antara SKD dan SKB CPNS.

Dikutip dari berita Kompas.com Senin (18/10/2021), Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Baca juga: SKB CPNS 2021: Aturan, Bobot Nilai, dan Kisi-kisi Materi Ujian CAT BKN

Kisi-kisi materi SKB CPNS 2021

Ketentuan materi uji SKB CPNS 2021 dijelaskan dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Lalu untuk materi SKB pada jabatan pelaksana yang bersifat klinis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Sebagai catatan, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB bisa juga berupa:

  • psikotest;
  • tes potensi akademik;
  • tes kemampuan bahasa asing;
  • tes kesehatan jiwa;
  • tes kesegaran jasmani/tes
  • kesamaptaan; tes praktek kerja;
  • uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
  • wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan

SKB CPNS Instansi Pusat

Selain menggunakan sistem CAT BKN, untuk instansi pusat dapat juga melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.

  • Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini Ciri-ciri Calo CPNS yang Wajib Diketahui

Baca juga: Ini Syarat Tes SKB CPNS 2021

SKB CPNS Instansi Daerah

Adapun pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.AFP/JUNI KRISWANTO Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Ketentuan masuk SKB CPNS

Terdapat passing grade atau nilai ambang batas dalam uji SKD CPNS 2021. Untuk nilai passing grade SKD CPNS.

Namun setelah lolos passing grade, peserta tidak serta merta dinyatakan lolos uji SKD dan masuk ke tahap SKB.

Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Seandainya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan termasuk pada batas 3 jumlah kebutuhan Jabatan, kelulusan SKD akan diurutkan mana yang lebih tinggi mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Kapan pelaksanaan SKB CPNS?

Pada jadwal tahapan seleksi CPNS yang pertama kali dirilis, pengumuman hasil SKD CPNS dijadwalkan pada tanggal 17-18 Oktober 2021 dan pelaksanaan SKB CPNS mulai tanggal 18-29 November 2021.

Hanya, dalam perkembangannya, terdapat perubahan jadwal mengingat BKN sempat memperpanjang masa pendaftaran peserta CPNS.

Baca juga: Ada Perubahan, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Segera Diumumkan!

Meski belum ada tanggal pasti, namun dikutip dari berita Kompas.com, Senin (18/10/2021), BKN akan segera mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 dari instansi yang sudah selesai melaksanakan tes, tanpa menunggu instansi lain.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

"Stand by! Pengumuman, instansi yang sudah selesai akan segera diumumkan. Tidak menunggu yang lain," ujar Satya, Senin (18/10/2021) pagi.

Untuk melihat hasil uji SKD CPNS, peserta bisa mengakses laman SSCASN.

(Sumber:Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Muhammad Choirul Anwar, Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com