KOMPAS.com - Menyetir, baik itu mobil ataupun motor merupakan aktivitas yang memerlukan konsentrasi.
Sehingga menyetir sembari mengerjakan aktivitas lain bisa mengganggu konsentrasi serta membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.
Salah satu aktivitas yang masih cukup sering dilakukan ketika menyetir adalah bermain ponsel. Padahal, selain berbahaya hal ini juga melanggar aturan lalu lintas.
Mengutip berita Kompas.com (1/10/2021), Larangan bermain ponsel sambil berkendara tertulis jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Baca juga: Bermain Ponsel Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000
Dalam lampiran penjelasan undang-undang tersebut, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon.
Dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik yang telah resmi diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021 ini, pengemudi yang masih nakal bermain ponsel saat menyetir bisa langsung ketahuan.
Ketika kamera ETLE berhasil merekam kejadian pelanggaran ini, sistem akan langsung memproses nomor polisi kendaraan terkait dan segera mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat yang terdata.
Untuk besaran denda tilang akibat menggunakan ponsel saat berkendara, telah diatur pula dalam Pasal 283 undang-undang yang sama.
Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: Ingat, Ini Bahayanya Mengemudi Sambil Main Ponsel
Dikutip dari berita Kompas.com (16/10/2021) Training Director Jakarta Defensive Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, menggunakan ponsel ketika berkendara lebih berbahaya ketimbang pengemudi yang berada dalam pengaruh alkohol.
"Dari penelitian yang pernah dilakukan, bermain HP saat berkendara tingkat bahayanya bisa empat kali lipat lebih besar dari seorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir),” kata Jusri kepada Kompas.com.
Bahkan, menurutnya, menggunakan gawai ketika mengemudi sama halnya dengan berkendara dalam posisi mata tertutup.
Sementara, ketika pengendara dalam kondisi mabuk dia masih mampu melihat kondisi jalan meski responnya lebih lambat.
Baca juga: Mengenali Apa itu Microsleep saat Berkendara, Tanda, Bahayanya
“Bisa dibayangkan (mengemudi dengan mata tertutup), betapa bahayanya mengoperasikan atau bermain telepon genggam saat mengemudi,” katanya.