Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Helm Saat Menyetir Mobil, Pria Ini Ditilang dan Didenda Rp 194.000

Kompas.com - 12/09/2021, 22:25 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber Cartoq.com

KANPUR, KOMPAS.com - Seorang pria di kota Kanpur, negara bagian Uttar Pradesh, India, ditilang karena menyetir mobil tak memakai helm.

Pria ini pun bingung, tetapi mau tak mau harus mematuhi perintah polisi dan membayar denda.

Akibatnya, setelah penilangan aneh itu ia terus memakai helm saat menyetir mobil agar tidak ditilang lagi.

Baca juga: Heboh Alat Fitness Gerak Sendiri di India, Diduga Hantu Sedang Latihan

Dilansir dari Cartoq pada Jumat (10/9/2021), pengendara Suzuki Swift ini didenda 1.000 rupee (Rp 194.000), padahal helm bukan alat pengaman wajib bagi pengemudi mobil.

Sama seperti negara-negara lain, aturan wajib untuk pengendara mobil di India adalah memakai sabuk pengaman.

Bahkan, masih diberitakan Cartoq, tidak ada aturan lalu lintas dalam UU India yang mengatur penggunaan helm untuk pengemudi mobil.

Biasanya pengendara roda empat ditilang karena tidak memakai sabuk pengaman, tidak membawa surat-surat seperti SIM dan STNK, tidak memiliki sertifikat pengendalian polusi (PUC), atau plat nomor yang tidak sesuai.

Polisi setempat mengatakan, peristiwa ini terjadi karena salah memasukkan data oleh petugas yang menilang.

Ini bukan pertama kalinya polisi India menilang pengguna jalan tanpa aturan yang jelas.

Sebelumnya ada pengendara superbike atau moge yang ditilang karena dianggap terlalu menarik perhatian.

Baca juga: Diminta Foto untuk Bukti Terima Paket, Orang Filipina Berpose Aneh-aneh


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com