Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021

Kompas.com - 30/10/2021, 09:02 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dengan durasi waktu 90 menit.

Sementara itu, pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu pelaksanaan SKB hingga 120 menit.

"Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum," jelas Permenpan RB lagi.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro SDM dan Umum, Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan para peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB.

Sri menyebutkan bahwa syarat administrasi yang harus dibawa saat SKB tak berbeda jauh dengan pelaksanaan SKD, yakni;

Baca juga: Update Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS 2021

- Membawa KTP asli

- Membawa kartu peserta ujian

- Membawa formulir deklarasi sehat

- Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Membawa surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam

Jika terdapat kendala teknis bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas di lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

Baca juga: Bersiap, Ini Ketentuan, Materi, hingga Bobot Nilai SKB CPNS 2021

SKB CPNS Instansi Pusat

Selanjutnya, pelaksanaan SKB di Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis atau bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menpan RB.

Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- Jika terdapat jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- Jika terdapat jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Penundaan Pengumuman Seleksi SKD CPNS 2021

SKB CPNS Instansi Daerah

Adapun pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis atau bentuk tes lain.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com