Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021

Kompas.com - 30/10/2021, 09:02 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 1-3 November 2021

- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 4-6 November 2021

- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 5-8 November 2021

- Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 9-10 November 2021

- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021

- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 13-14 November 2021

- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021

- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021

- Integrasi hasil SKD dan SKB: 19-20 Desember 2021

- Rekonsiliasi hasil SKD dan SKB: 21-24 Desember 2021

- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 27-28 Desember 2021

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap 1: Jadwal, Daftar Instansi, dan Cara Cek

- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 29-30 Desember 2021

- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 3-4 Januari 2021

- Masa sanggah: 5-8 Januari 2021

- Masa jawab sanggah: 10-17 Januari 2021

- Pengumuman hasil sanggah: 18-19 Januari 2021

- Penyampaian kelengkapan dokumen: 20 Januari-15 Februari 2021

- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-28 Februari 2021

SKB CPNS 2021

Peserta CPNS yang telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan lanjut ke tahap SKB harus paham tentang materi yang diujikan.

Baca juga: Daftar Instansi yang Masuk Jadwal Lanjutan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahap I

Materi SKB berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan tes lain sesuai persyaratan jabatan.

BKN akan melaksanakan SKB di instansi pusat dan daerah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Nilai bobot yang dimiliki instansi pusat tentu berbeda dengan nilai bobot yang dimiliki instansi daerah.

"SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan," isi dari Permenpan RB.

Nilai bobot SKB di instansi daerah paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Selain itu, terdapat SKB tambahan di instansi daerah yang diberikan bobot paling tinggi 40 persen, sedangkan di instansi pusat terdapat jenis atau bentuk tes wawancara selain dengan sistem CAT yang diberikan bobot paling tinggi 30 persen.

Baca juga: Daftar 166 Instansi yang Umumkan SKD CPNS dan PPPK Nonguru pada 29-30 Oktober

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com