Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021

Kompas.com - 30/10/2021, 09:02 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bukan hanya pengumuman SKD CPNS 2021, BKN juga merilis hasil tes kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru.

BKN membagi dua kategori pengumuman SKD CPNS 2021 dan jadwal SKB CPNS 2021, yakni tahap I dan tahap II.

Tahap 1 diperuntukkan untuk instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 1671 tahun 2022, sedangkan tahap II untuk instansi yang tidak menerima undangan.

Dilansir dari akun Instagram resmi BKN melalui KOMPAS.com, berikut ini jadwal pengumuman tahapan seleksi CPNS 2021:

Baca juga: Catat, Ini Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021

Tahap I pengumuman CPNS 2021

- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 19-21 Oktober

- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 22-23 Oktober 2021

- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 22-25 Oktober 2021

- Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 26-27 Oktober 2021

- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021

- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 29-30 Oktober 2021

- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021

- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021

- Integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini Ciri-ciri Calo CPNS yang Wajib Diketahui

- Rekonsiliasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021

- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 4-6 Desember 2021

- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021

- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021

- Masa sanggah: 13-16 Desember 2021

- Masa jawab sanggah: 17-24 Desember 2021

- Pengumuman hasil sanggah: 27-29 Desember 2021

- Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember 2021 - 17 Januari 2022

- Usul penetapan NIP atau NI PPPK: 1-30 Januari 2022

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Tahap II pengumuman CPNS 2021

- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 1-3 November 2021

- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 4-6 November 2021

- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 5-8 November 2021

- Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 9-10 November 2021

- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021

- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 13-14 November 2021

- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021

- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021

- Integrasi hasil SKD dan SKB: 19-20 Desember 2021

- Rekonsiliasi hasil SKD dan SKB: 21-24 Desember 2021

- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 27-28 Desember 2021

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap 1: Jadwal, Daftar Instansi, dan Cara Cek

- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 29-30 Desember 2021

- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 3-4 Januari 2021

- Masa sanggah: 5-8 Januari 2021

- Masa jawab sanggah: 10-17 Januari 2021

- Pengumuman hasil sanggah: 18-19 Januari 2021

- Penyampaian kelengkapan dokumen: 20 Januari-15 Februari 2021

- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-28 Februari 2021

SKB CPNS 2021

Peserta CPNS yang telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan lanjut ke tahap SKB harus paham tentang materi yang diujikan.

Baca juga: Daftar Instansi yang Masuk Jadwal Lanjutan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahap I

Materi SKB berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan tes lain sesuai persyaratan jabatan.

BKN akan melaksanakan SKB di instansi pusat dan daerah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Nilai bobot yang dimiliki instansi pusat tentu berbeda dengan nilai bobot yang dimiliki instansi daerah.

"SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan," isi dari Permenpan RB.

Nilai bobot SKB di instansi daerah paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Selain itu, terdapat SKB tambahan di instansi daerah yang diberikan bobot paling tinggi 40 persen, sedangkan di instansi pusat terdapat jenis atau bentuk tes wawancara selain dengan sistem CAT yang diberikan bobot paling tinggi 30 persen.

Baca juga: Daftar 166 Instansi yang Umumkan SKD CPNS dan PPPK Nonguru pada 29-30 Oktober

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dengan durasi waktu 90 menit.

Sementara itu, pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu pelaksanaan SKB hingga 120 menit.

"Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum," jelas Permenpan RB lagi.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro SDM dan Umum, Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan para peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB.

Sri menyebutkan bahwa syarat administrasi yang harus dibawa saat SKB tak berbeda jauh dengan pelaksanaan SKD, yakni;

Baca juga: Update Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS 2021

- Membawa KTP asli

- Membawa kartu peserta ujian

- Membawa formulir deklarasi sehat

- Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Membawa surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam

Jika terdapat kendala teknis bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas di lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

Baca juga: Bersiap, Ini Ketentuan, Materi, hingga Bobot Nilai SKB CPNS 2021

SKB CPNS Instansi Pusat

Selanjutnya, pelaksanaan SKB di Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis atau bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menpan RB.

Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- Jika terdapat jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- Jika terdapat jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Penundaan Pengumuman Seleksi SKD CPNS 2021

SKB CPNS Instansi Daerah

Adapun pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis atau bentuk tes lain.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com