Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Naik Pesawat Wajib Tes PCR, tapi Moda Transportasi Lain Tidak?

Kompas.com - 23/10/2021, 07:41 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperbarui peraturan syarat naik pesawat yaitu harus melampirkan hasil tes PCR negatif.

Aturan ini berlaku selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Namun, pembaruan aturan dengan syarat PCR untuk naik pesawat ini dipertanyakan oleh banyak warganet.

Mereka mempertanyakan, kenapa naik pesawat yang mensyaratkan PCR, sementara moda transportasi lain memperbolehkan memakai hasil swab antigen?

Salah satunya unggal yang viral yaitu dari akun TikTok @dichaaaaa.

Ia memperlihatkan tangkapan layar Twitter mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang membagikan ulang unggahan alvin Lie.

“Virus covid yg naik pesawat udara berbeda dengan yg naik moda transportasi lain Pak,” tulis akun Twitter @susipudjiastuti.

TwitAlvin Lie @alvinlie21 yang di-reply Susi yakni sebagai berikut:

Baca juga: Kenapa Hanya Naik Pesawat yang Syaratkan Tes PCR? Ini Penjelasan Kemenhub

“Syarat perjalanan jangan diskriminatif. Jika udara wajib PCR moda lainnya seharusnya juga wajib PCR. Kalau moda transportasi lainnya boleh Antigen, seharusnya Udara juga boleh antigen. Peraturan deskriminatif inilah yg membunuh industri transportasi udara”.

Beragam komentar pun muncul terkait unggahan tersebut.

Lantas, kenapa naik pesawat wajib tes PCR, sementara moda transportasi yang lain tidak?

Tanggapan Kemenhub

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, alasan hanya penumpang pesawat yang disyaratkan menggunakan tes PCR karena saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.

Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.

“Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan, karena kapasitas pesawat sudah diizinkan dibuka penuh, oleh karena itu perlu diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com