Terkait anggapan bahwa peraturan itu diskriminatif, Adita menyebut, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama.
“Dan ditetapkan juga secara lintas sectoral, termasuk dari Kemenkes, Kemenkomarvest, Kemendagri dan Satgas,” kata Adita.
Ketentuan yang sedikit berbeda berlaku untuk penerbangan ke wilayah luar Jawa-Bali yang berstatus level 1 dan level 2.
Untuk kategori ini, pemerintah masih memberikan kelonggaran dengan mengizinkan penggunaan hasil negatif tes rapid antigen.
Diberitakan Kompas.com Kamis (21/10/2021), aturan ini berdasarakan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang sejalan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.
Baca juga: Pergi ke Wilayah Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hanya Wajib Tunjukkan Satu Dokumen
"Untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja. Yakni hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).
Sedangkan untuk tujuan wilayah luar Jawa-Bali yang masih berstatus level 3 dan 4, pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menyertakan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
(Sumber:Kompas.com/Wahyuni Sahara, Nur Rohmi Aida, Dian Erika Nugraheny | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.