KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan syarat terbaru naik pesawat terbang selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Perpanjangan periode PPKM kali ini berlaku selama dua pekan terhitung dari 19 Oktober 2021 - 1 November 2021. Sedangkan syarat terbaru naik pesawat ini akan efektif mulai 24 Oktober 2021.
Aturan mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang itu tertuang dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa untuk melakukan perjalanan udara, penumpang wajib menyertakan hasil tes PCR negatif.
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR
Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yakni pelaku perjalanan udara yang sudah divaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Sedangkan PCR harus digunakan oleh mereka yang baru vaksin dosis pertama.
Perubahan kebijakan ini menuai pro dan kontra terutama di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan alasan pemerintah mentapkan tes PCR jadi syarat naik pesawat terbang.
Melansir Kompas.com, Rabu (20/10/2021), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR tersebut karena adanya peningkatan kapasitas penumpang.
Sehingga, kata dia, perubahan tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk peningkatan skrining.
"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screeningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sementara Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting menuturkan, kebijakan baru ini diberlakukan demi mencegah meluasnya penularan covid-19 karena mobilitas masyarakat yang sudah mulai meningkat.
"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," kata Alex saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com.
Baca juga: Kenapa Hanya Naik Pesawat yang Syaratkan Tes PCR? Ini Penjelasan Kemenhub
Senada dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui juru bicaranya Adita Irawati menjelaskan, alasan kenapa hanya penumpang pesawat yang disyaratkan menggunakan tes PCR karena saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.
Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.
“Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Lebih lanjut Adita mengatakan, dengan adanya peningkatan kapasitas penumpang pesawat maka perlu dilakukan pengetatan syarat perjalanannya.