Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Jadikan Tes PCR sebagai Syarat Wajib Naik Pesawat

Kompas.com - 23/10/2021, 06:50 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan syarat terbaru naik pesawat terbang selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Perpanjangan periode PPKM kali ini berlaku selama dua pekan terhitung dari 19 Oktober 2021 - 1 November 2021. Sedangkan syarat terbaru naik pesawat ini akan efektif mulai 24 Oktober 2021.

Aturan mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang itu tertuang dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa untuk melakukan perjalanan udara, penumpang wajib menyertakan hasil tes PCR negatif.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yakni pelaku perjalanan udara yang sudah divaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Sedangkan PCR harus digunakan oleh mereka yang baru vaksin dosis pertama.

Perubahan kebijakan ini menuai pro dan kontra terutama di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan alasan pemerintah mentapkan tes PCR jadi syarat naik pesawat terbang.

Penjelasan Satgas Covid-19 dan Kemenhub

Melansir Kompas.com, Rabu (20/10/2021), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR tersebut karena adanya peningkatan kapasitas penumpang.

Sehingga, kata dia, perubahan tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk peningkatan skrining.

"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screeningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Sementara Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting menuturkan, kebijakan baru ini diberlakukan demi mencegah meluasnya penularan covid-19 karena mobilitas masyarakat yang sudah mulai meningkat.

"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," kata Alex saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com.

Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR saat  simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran menyiapkan fasilitas 20 bilik RT-PCR dan 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam sebagai salah satu tahapan yang wajib dijalani penumpang penerbangan internasional yang tiba sebelum bisa meninggalkan area terminal internasional bandara menuju hotel karantina. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nzANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran menyiapkan fasilitas 20 bilik RT-PCR dan 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam sebagai salah satu tahapan yang wajib dijalani penumpang penerbangan internasional yang tiba sebelum bisa meninggalkan area terminal internasional bandara menuju hotel karantina. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

Baca juga: Kenapa Hanya Naik Pesawat yang Syaratkan Tes PCR? Ini Penjelasan Kemenhub

Senada dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui juru bicaranya Adita Irawati menjelaskan, alasan kenapa hanya penumpang pesawat yang disyaratkan menggunakan tes PCR karena saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.

Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.

“Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Lebih lanjut Adita mengatakan, dengan adanya peningkatan kapasitas penumpang pesawat maka perlu dilakukan pengetatan syarat perjalanannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com