Kuseryansah menuturkan, salah satu perbedaan mencolok dari pinjol ilegal dan legal adalah pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi peminjam, yang mana hal ini merupakan bentuk pelanggaran.
"Pinjol legal juga dilarang mengakses data pribadi peminjam. Ini perbedaan mencolok antara pinjol legal dan pinjol ilegal. Melalui akses data pribadi tersebut, pinjol ilegal bisa meneror si peminjam serta rekan-rekannya jika terlambat membayar," ucap Kuseryansah.
Salah satu upaya pemerintah untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal adalah dengan memblokirnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini menutup akses ratusan pinjol ilegal.
Baca juga: Kominfo Blokir 151 Aplikasi Pinjol Ilegal
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (13/10/2021), Tindakan itu dilakukan setelah Satuan Tigas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan empat entitas lain yang tidak memiliki izin.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini Kominfo telah berupaya memberantas eksistensi platform pinjol ilegal, mulai pemblokiran hingga penegakan hukum.
Sejak tahun 2018, Kemenkominfo mengklaim telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal.
(Sumber:Kompas.com/Fika Nurul Ulya Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor: Bambang P. Jatmiko, Reza Wahyudi|)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.