Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Terjerat, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Kompas.com - 16/10/2021, 07:50 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Cerita korban yang terjerat bunga tinggi dari pinjol ilegal masih terus berseliweran.

Sebenarnya sudah ada upaya baik dari pemerintah maupun kepolisian agar masyarakat tak kembali menjadi korban pinjol ilegal. Terbaru, sebuah perusahaan pinjol ilegal di Cipondoh, Tangerang, digrebek kepolisian.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (14/10/2021), polisi berhasil membongkar keberadaan perusahaan induk tersebut yang ternyata membawahi 13 anak perusahaan aplikasi pinjol, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Perusahaan Pinjol Ilegal di Cipondoh Tagih Kliennya dengan Kirim Konten Pornografi dan Mengancam

Ciri-ciri pinjol ilegal

Selain pengawasan dan sanksi hukum dari pihak berwenang, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Direktur Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansah mengatakan, masyarakat harus tahu perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal.

“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” kata Kuseryansah dalam siaran pers, Senin (13/9/2021).

Dilansir dari berita Kompas.com Senin (13/9/2021), berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui:

  • Memberikan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana

Menurut Kuseryansah, hadiah tersebut merupakan dana pinjaman baru yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dilunasi, pinjaman tersebut akan terus berbunga

  • Informasi perusahaan tidak jelas

Perusahaan pinjol yang legal mencantumkan informasi perusahaannya dengan jelas. Mulai dari alamat kantor, struktur perusahaan, nama direksi, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Jika ada perusahaan pinjol yang tidak memiliki informasi perusahaan yang jelas, patut diwaspadai bahwa dia termasuk dalam pinjol ilegal.

Baca juga: Awas Terjerat, Begini Ciri-cirinya Pinjol Ilegal

  • Tidak terdaftar dan tidak berizin OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki daftar perusahaan pinjol yang telah terdaftar dan berizin. Daftar ini bisa dicek langsung di laman resmi OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

OJK rutin memperbarui daftar perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin. Maka dari itu jika Anda memang ingin melakukan peminjaman di pinjol, pastikan dulu apakah pinjol yang ingin Anda gunakan sudah terdaftar dan berizin OJK.

  • Pinjol legal menyeleksi kemampuan bayar calon peminjamnya

Perbedaan pinjol legal dan ilegal juga bisa diketahui dari cara mereka menyeleksi calon peminjamnya.

Pinjol yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar. Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman tidak akan disetujui.

Maka, ketika ada pinjol yang langsung menyetujui pinjaman yang Anda ajukan, sebaiknya waspada karena ada kemungkinan pinjol tersebut tidak terdaftar dan berizin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com