KOMPAS.com - Subsidi atau diskon listik PLN akan terus diperpanjang hingga Desember 2021. Bulan Oktober ini penerima bisa melakukan pengecekan sendiri melalui website resmi atau aplikasi.
Subsidi ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dalam rangka menghadapi situasi pandemi Covid-19.
"Kami akan menambah dan memperpanjang diskon listrik yang harusnya selesai bulan September, untuk 32,6 juta pelanggan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers evaluasi pelaksanaan PPKM darurat, Sabtu (17/7/2021).
Alokasi subsidi ini sudah mencapai Rp 7,58 triliuan, anggaran akan ditambah sebesar Rp 1,91 triliun hingga totalnya mencapai Rp 9,49 triliun.
Pada bulan Oktober 2021, PLN akan memberikan diskon atau subsidi listrik sebesar 20-50 persen, tergantung daya listrik yang digunakan.
Baca juga: 2 Cara Cek Penerima Subsidi Listrik PLN Oktober 2021
Berikut ini rincian subsidi listrik PLN yang diberikan bulan Oktober:
Bagi masyarakat yang ingin memastikan terlebih dahulu apakah dirinya bisa mendapatkan diskon stimulus dari PLN dapat dilakukan dengan cara:
Jika pelanggan termasuk dalam penerima subsidi listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN Oktober 2021, Cek di portal.pln.co.id
Namun apabila tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.
Bagi pelanggan pascabayar, subsidi diberikan secara langsung dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (3/9/2021), Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan saat pembayaran listrik bulanan atau saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token stimulus, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus, karena stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” kata Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis, dan industri.
Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
(Sumber: Kompas.com Penulis Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.